AKSIOMA.MEDIA, Sidrap - Upaya Polisi untuk menekan peredaran Sabu di Bumi Nene Mallomo Sidrap, Kini Polres Sidrap gencar melakukan operasi.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Sidrap tertangkap tangan saat hendak mengedarkan narkoba 1 Kilogram (Kg) jenis sabu.
Narkoba yang diedarkan itu dikemas dalam 20 Ball dengan ukuran sedang dengan berat masing 50 gram dengan harga sekitar Rp750 juta.
Pelaku pengedar narkoba yang diamankan itu adalah Iis Marsella Alias Iis (30) warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, Andi Sopyan mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang saat hendak bertransaksi.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Narkoba Polres Sidrap saat di konfirmasi melalui ponselnya, Kamis, 17 Desember 2020
"Lanjut Sopyan, Ya, pelaku kita amankan saat hendak bertransaksi dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg yang dikemas dalam 20 Ball sedang," ungkap A. Sopyan.
Di jelaskan Sopyan, dalam peristiwa penangkapan tersebut, saat anaknya (Iis red tiba di rumahnya untuk melakukan transaksi, langsung keporkok petugas, dan saat itu, ayah Iis langsung kabur, dan hingga kini belum di ketahui rimbanya, kejadian ini Kamis sore, 16 Desember 2020 di Panreng Rappang.
Di kata Sopyan, hingga sekarang ini, pihaknya masih memburu beberapa pelaku yang terlibat di dalamnya dan kelihatannya peredaran Sabu ini dalam satu keluarga, ungkap A. Sopyan.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut, terang A.Sopyan. (Risal Bakri).