Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Selama 15 Tahun Terbengkalai, TPA Bau-Bau Resmi Difungsikan

Jumat, Januari 25, 2019 | 12:23 WIB Last Updated 2021-03-08T07:54:13Z
Mantan Kepala Desa Bau-Bau, Kepala Dinas BLHD Andi Baso Iqbal, Camat Pitumpanua Andi Mamu

AKSIOMA.CO.ID, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kecamatan secara resmi fungsikan pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat 25/1/2019. Lahan yang terletak di desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sempat terbengkalai selama kurang lebih 15 tahun.

Andi Mamu mengatakan, sejak menjabat sebagai Camat Pitumpanua pada tahun 2016 lalu, dirinya melihat permasalahan terbesar warga adalah Sampah yang mencapai 5 ton perminggunya, sehingga dia berinisiatif untuk memperjuangkan pemanfaatan TPA Bau-Bau.

Selain itu, Kata Andi Mamu pengelolaan sampah di kelurahan Siwa menjadi perhatian pemerintah Kecamatan, karena selama ini masyarakat hanya membuang sampah di bantaran sungai, sehingga terjadi pencemaran dan kadang menyebabkan banjir.

"TPA ini sudah ada sejak 15 tahun lalu tapi Jalan akses menuju ke TPA tersebut tidak bisa dilewati karena mengalami kerusakan
 yang parah, dan alhamdulillah sejak 2016 sampai saat ini, akhirnya perjuangan kami sudah terlihat hasilnya," kata Andi Mamu.

Lebih jauh mantan Ajudan Bupati Wajo HA Burhanuddin Unru itu mengatakan, selain difungsikannya TPA Bau Bau, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan di setiap kelurahan, Satgas tersebut nantinya akan bertugas menyapu Jalanan dan area pasar.

"Nantinya truk pengangkut sampah dan petugas kebersihan pasar akan disiagakan untuk mengangkut sampah dan langsung membawanya ke TPA, jadi kontainer sampahnya tidak perlu bermalam lagi disitu,"katanya.


Kerja bakti tim Satgas Kebersihan Pitumpanua

Andi Mamu berharap kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Siwa dan Bulete agar tidak membuang sampah di sembarangan tempat, sesuai Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Katanya, pada pasal 11 ayat 1 dan 2 menjelaskan larangan masyarakat membuang sampah di sembarangan tempat, seperti sungai, lahan kosong, serta ruang terbuka hijau.

"Saat ini sudah ada satuan kebersihan sampah yang setiap hari akan mengangkut sampah dari masyarakat di masing-masing rumah. Jadi ketika masyarakat tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tempat, maka nantinya akan dikenakan sanksi berupa teguran dan denda uang," tegasnya.

Laporan: Rus
Editor: Risal

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selama 15 Tahun Terbengkalai, TPA Bau-Bau Resmi Difungsikan

Trending Now

Iklan