KPU Minta Caleg Laporkan Akun Medsos dan Pelaksana Kampanyenya
Redaksi
Sabtu, September 22, 2018 | 15:39 WIB
Last Updated
2021-03-08T07:54:46Z
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Calon diminta mendaftarkan akun media sosial dan nama pelaksana kampanyenya.
Dibenarkan Ketua KPU Soppeng Andi Sry Wulandani. Menurutnya, pendaftaran akun media sossial dan nama pelaksana kampanye maksimal Tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye Calon Legislatif.
"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) nya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata Andi Sry Wulandani.
Tahapan Kampanye Pileg akan dimulai Minggu 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Dan setiap Caleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu pada aturan PKPU.
Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018.
Penulis: Syahrul
Editor: Abhy

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Andi Alauddin Palaguna membacakan ikrar kesaktian Pancasila AKSIOMA.MEDIA, Wajo -- Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Alauddin Palaguna mem...
-
Ketua DPRD Wajo H. Andi Muhammad Alauddin Palaguna (kiri) bersama Bupati Wajo, Amran Mahmud (kanan) saat Rapat Paripurna di DPRD Wajo, Jum...
-
Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna (kedua dari kiri) Foto bersama dengan para undangan usai acara lepas sambut Dandim 1406 Wajo (*)...
-
OkeSulsel.Com, Wajo - Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud memimpin dan mengawal langsung 14 truk bantuan kemanusiaan untuk korban bencana gemp...
-
AKSIOMA.CO.ID, SOPPENG -Warga imbau Gubernur dan Wakil Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaeman agar berha...
Iklan
