KPU Minta Caleg Laporkan Akun Medsos dan Pelaksana Kampanyenya
Redaksi
Sabtu, September 22, 2018 | 15:39 WIB
Last Updated
2021-03-08T07:54:46Z
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Calon diminta mendaftarkan akun media sosial dan nama pelaksana kampanyenya.
Dibenarkan Ketua KPU Soppeng Andi Sry Wulandani. Menurutnya, pendaftaran akun media sossial dan nama pelaksana kampanye maksimal Tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye Calon Legislatif.
"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) nya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata Andi Sry Wulandani.
Tahapan Kampanye Pileg akan dimulai Minggu 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Dan setiap Caleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu pada aturan PKPU.
Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018.
Penulis: Syahrul
Editor: Abhy

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Ir Armayani M.Si SOPPENGTERKINI.COM ,WAJO --Warga masyarakat di Kabupaten Wajo kini "gala...
-
OkeSulsel.Com, Wajo - Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud memimpin dan mengawal langsung 14 truk bantuan kemanusiaan untuk korban bencana gemp...
-
OkeSulsel.Com, Wajo - Kepengurusan Jaringan Media Siber (JMSI) Sulawesi Selatan resmi dikukuhkan di ruang pola Bupati Wajo. Ahad, 27 Desembe...
-
SOPPENGTERKINI.COM,BULUKUMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan...
-
AKSIOMA.MEDIA, BUTON TENGAH – Permintaan Persatuan Sopir Truk (PST) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk bert...
Iklan
