KPU Minta Caleg Laporkan Akun Medsos dan Pelaksana Kampanyenya
Redaksi
Sabtu, September 22, 2018 | 15:39 WIB
Last Updated
2021-03-08T07:54:46Z
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Calon diminta mendaftarkan akun media sosial dan nama pelaksana kampanyenya.
Dibenarkan Ketua KPU Soppeng Andi Sry Wulandani. Menurutnya, pendaftaran akun media sossial dan nama pelaksana kampanye maksimal Tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye Calon Legislatif.
"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) nya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata Andi Sry Wulandani.
Tahapan Kampanye Pileg akan dimulai Minggu 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Dan setiap Caleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu pada aturan PKPU.
Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018.
Penulis: Lantur
Editor: Abhy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Dewan adat berserta masyarakat Belawa Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terbukti masih terus menjaga dan melestari...
-
Kondisi jalan penghubung Desa Kampiri dan Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, seperti kubangan kerbau AKSIOMA....
-
Juniwan Akbar menerima ucapan selamat setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Wajo. dok humas dprd wajo Advetorial DPRD Wajo, Aksioma.Media ...
-
Advetorial DPRD Wajo, Aksioma.Media - Erosi yang terjadi Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo mulai di...
-
Legislator PAN Elfianto (berdiri) saat melakukan Reses di daerah pemilihannya Advwtorial DPRD Wajo, aksioma.media -- Warga di Kecamatan P...