Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Terancam Gagal Panen, Petani Tanasitolo Adukan Nasibnya ke DPRD Wajo

redaksi
Selasa, Agustus 15, 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-11-22T12:34:32Z

 

Puluhan petani dari wilayah Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo


AKSIOMA.MEDIA, Wajo -
- Puluhan petani dari wilayah Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 15 Agustus 2023. Kedatangan para petani ke gedung rakyat tersebut untuk mengadukan nasibnya yang terancam gagal panen akibat kebutuhan air yang tidak terpenuhi untuk lokasi pertanian mereka.


Ketua LMR RI Kabupaten Wajo, Ardi yang mendampingi petani, mengatakan, petani di Kecamatan Tanasitolo terancam gagal panen. Petani sangat membutuhkan air untuk lokasi pertanian mereka.


Air yang mengalir melalui saluran irigasi, tidak dapat memenuhi kebutuhan air petani karena ada pompa ilegal dan Balombong yang terpasang secara ilegal dalam saluran irigasi yang menghalangi air mengalir sampai di lokasi.“Kalau ini terjadi terus menerus maka petani di Tanasitolo akan gagal panen. Siapa kira-kira yang mau bertanggungjawab kalau petani rugi,” ujarnya.


Ardi menyebut tindakan menyedot air di saluran irigasi dengan menggunakan pompa dan membuat balombong adalah tindakan pelanggaran undang-undang dan Perda.Dihadapan anggota DPRD Wajo, Ardi menyampaikan 3 tuntutan yaitu, pembuat Balombong dan pengguna pompa air harus ditindak, Perda harus ditegakkan, oknum HR harus dicopot dari jabatannya.


Dia meminta pemerintah melakukan tindakan tegas dalam menegakkan aturan.“Kami minta pemerintah melakukan tindakan tegas. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan di jalur saluran irigasi yang mengakibatkan air tidak sampai di hilir,” ujarnya.


Anggota DPR Wajo, dari Partai Gerindra, H Mustafa menyebut perbuatan yang dilakukan oknum dengan membuat balombong adalah pelanggaran hukum.Katanya, disamping melanggar Perda, juga melanggar undang-undang Sumber Daya Air (SDA).Dalam undang-undang tersebut jelas diatur sanksi bagi orang yang telah merusak sarana SDA.

” Dalam undang-undang disebutkan, bagi siapa yang merusak sarana Sumber Daya Air, ancaman hukumannya penjara 3 tahun 9 bulan. Saya sarankan laporkan saja di Polda,” tegasnya.


H Anwar, legislator Partai Nasdem, mengaku hampir tiap hari menerima keluhan masyarakat tentang kondisi lahan pertanian mereka yang tidak terairi.Dia berharap pihak keamanan turun tangan untuk menertibkan pengguna pompa dan Balombong di sepanjang saluran irigasi.

“Pihak keamanan harus turun tangan, kalau ini dibiarkan bisa – bisa masyarakat gagal panen,” ucapnya.


Penerima aspirasi DPRD Wajo dari Partai Nasdem, Suriadi Bohari, sangat mendukung aksi yang dilakukan petani hari ini.Menurut H.Suriadi, tidak sampainya air di hilir, yang mengakibatkan petani tidak dapat mengairi sawahnya, karena ada pelanggaran dalam saluran irigasi.


“Air tidak sampai di hilir bukan karena kurangnya air di hulu, tapi semata-mata ada pelanggaran yang terjadi disepanjang saluran irigasi, diantaranya Adanya balombong dan pompanisasi ilegal,” ujarnya.

Kepala UPTD Irigasi Bila – Kalola, H.Abdul Rasid, membenarkan adanya tindakan pelanggaran hukum yang terjadi sepanjang saluran irigasi.“Data yang kami pegang, ada 9 balombong, 39 pompa dan puluhan selang sepanjang saluran irigasi. Dan ini melanggar,” ujarnya. (Advetorial DPRD Wajo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terancam Gagal Panen, Petani Tanasitolo Adukan Nasibnya ke DPRD Wajo

Trending Now

Iklan