AKSIOMA.CO.ID, SOPPENG - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa, bertindak selaku Inspektur pada Upacara Bendera Merah Putih di Halaman kantor Bupati Soppeng, Senin (02/12/2019).
Dipa dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka penataan pengelolaan keuangan daerah yang efektif maka diharapkan seluruh SKPD dapat menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan SKPD nya paling lambat 31 Desember 2019 dan sisa dana kegiatan di stor paling lambat 30 Desember 2019.
selain itu Dipa berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng agar memantau sisa dana BOP PAUD untuk sekolah swasta, dan dilaporkan paling lambat tanggal 27 Desember 2019.
Dipa juga mengumumkan bahwa ada program percepatan optimalisasi pembayaran PBB, dimana Pemerintah daerah menghapus denda Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 772/XII / Tahun 2019 tentang Tentang penghapusan sanksi adm pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk masa pajak 2012 sd 2018 bagi yang membayar pada tanggal 2 sd 31 desember 2019" ungkapnya.
"Langkah ini diambil pemkab untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak” tambahnya.
Dipa dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka penataan pengelolaan keuangan daerah yang efektif maka diharapkan seluruh SKPD dapat menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan SKPD nya paling lambat 31 Desember 2019 dan sisa dana kegiatan di stor paling lambat 30 Desember 2019.
selain itu Dipa berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng agar memantau sisa dana BOP PAUD untuk sekolah swasta, dan dilaporkan paling lambat tanggal 27 Desember 2019.
Dipa juga mengumumkan bahwa ada program percepatan optimalisasi pembayaran PBB, dimana Pemerintah daerah menghapus denda Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 772/XII / Tahun 2019 tentang Tentang penghapusan sanksi adm pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk masa pajak 2012 sd 2018 bagi yang membayar pada tanggal 2 sd 31 desember 2019" ungkapnya.
"Langkah ini diambil pemkab untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak” tambahnya.