Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Konsul Dewan di Kemendagri, SKT Tidak Diwajibkan.!

Rabu, Februari 13, 2019 | 09:52 WIB Last Updated 2021-03-08T07:54:08Z
Komisi II DPRD Wajo pun melakukan konsultasi bersama Pemda Wajo di Jakarta pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selasa (12/2/2019).

AKSIOMA.CO.ID,JAKARTA - Mungkin masih hangat bagi para netizen, khususnya di kabupaten Wajo,Sulawesi Selatan soal polemik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Yusuf.

Berbagai tanggapan mempersoalkan kebijakan yang dilakukan Kadis Kesbangpol terkait mewajibkannya seluruh kelompok masyarakat penerima hibah dan bantuan sosial untuk mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai dengan Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang sistem informasi pendaftaran organisasi masyarakat.

"Polemik tersebut, sepertinya tidak kunjung usai sejak beberapa bulan lalu. Bahkan DPRD berkali-kali mengundang pihak Kesbangpol dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) namun Kadis Kesbangpol selalu punya dalih untuk tidak menghadiri rapat," Ungkap Sekertaris Komisi II DPRD Wajo, Andi Gusti Makkarodda.

Dari informasi yang dihimpun oleh AKSIOMA.CO.ID, Bupati Wajo periode 2014-2019 Andi Burhanuddin Unru telah melakukan rapat untuk membahas khusus hal tersebut dengan beberapa dinas di penghujung masa jabatannya. Namun hingga berhenti jadi bupati, hasilnya tetap sama yakni Kadis Kesbangpol tetap kekeh mempetahankan pendapatnya yang mewajibkan seluruh kelompok masyarakat untuk mengurus SKT sesuai permendagri nomor 57 tahun 2017 bagi para kelompok masyarakat penerima hibah dan bantuan sosial.

Tidak puas dengan polemik yang dianggap membuat susah masyarakat tersebut, komisi II DPRD Wajo pun melakukan konsultasi bersama Pemda Wajo di Jakarta pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selasa (12/2/2019) kemarin.

Dalam forum konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan DPRD Wajo Risman Lukman, anggota komisi II DPRD Wajo, Asisten I bidang urusan Pemerintahan Andi Oddang, serta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah, dinyatakan SKT bagi penerima hibah dan bantuan sosial tidaklah wajib untuk seluruh kelompok masyarakat.

"SKT tidaklah wajib untuk seluruh kelompok masyarakat, untuk organisasi yang telah memiliki regulasi seperti Karang Taruna, PKK, Pramuka sama sekali tidak diwajibkan membuat SKT. Wah, Sayangnya pak Kadis Kesbangpol tidak hadir, ini perlu diluruskan dan disamakan persepsinya supaya tidak keliru. Nanti kami akan laporan ke pak Direktur supaya memanggil kepala Kesbangpolnya, minimal menyurati kadisnya," Ujar Andi Gusti Makkarodda menirukan penjelasan Dra. Jua Juariah, Kasubdit pendaftaran dan sistem informasi ormas.

"Solusinya telah kita dapatkan dari Kemendagri namun sayang sekali kadis kesbangpol ini selalu mangkir jika DPRD mengundangnya rapat dan konsultasi. Padahal kami tau Sekda telah lakukan disposisi. Kedepan birokrat seperti ini harus dievaluasi pak Sekda suapaya tidak kelamaan bikin susah masyarakat" ujar ketua partai NasDem ini.

Lebih lanjut, sekertaris Asosiasi DPRD Kabupaten se-Sulawesi Selatan ini, berharap Pemda Wajo segera mengeluarkan peraturan bupati terkait tekhnis penyaluran hibah dan bantuan sosial sesuai dengan permendagri 123 tahun 2018 supaya polemik segera diakhiri dan masyarakat tidak lagi direpotkan ke notaris dalam pengurusan SKT dan program kegiatan bupati terpilih berjalan dengan baik.

"Semua telah terang benderang, jika mau dirikan ormas maka silahkan merujuk pada permendagri 57 tahun 2017, bagi penerima hibah dan bansos maka merujuk Permendagri 123 tahun 2018. Kadis kesbangpol lebih baik berhenti bikin susah masyarakat supaya program dan kegiatan bupati yang akan datang bisa berjalan dengan baik," tutup Andi Gusti Makkarodda.

Laporan: Risal

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konsul Dewan di Kemendagri, SKT Tidak Diwajibkan.!

Trending Now

Iklan