Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho saat dimelayani pertanyaan wartawan AKSIOMA.CO.ID Syahrul |
AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG - Pimpinan Redaksi Media Online Sulawesi Ekspress, Andi Jumawi menyesalkan sikap dan menilai penyidik Polres lamban dalam menangani Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 WatanSoppeng inisial IM.
“Kinerja penyidik terkesan lambat, jika kasus seperti ini saja tak bisa dituntaskan dalam Tiga bulan, bagaimana dengan kasus lain yang lebih rumit,"kesal Andi Jumawi.
Sementara itu menyikapi hal ini, Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho mengatakan, bahwa Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan itu, masih dalam proses pendalaman dan tetap berjalan," kata Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho saat ditemui di teras Mapolres Soppeng, Selasa 19/2/2019.
"Kasus ini memang membutuhkan waktu lebih lama, Saksi ahli atau ahli bahasanya ini sudah bekerja dan intinya kasus ini tetap kami proses," terang mantan Kabagdalpers Ro SDM Polda Gorontalo itu.
Sekadar diketahui Pimpinan Redaksi Media Online Sulawesi Ekspress, Andi Jumawi resmi melaporkan oknum Guru inisial IM per tanggal 13 Desember 2018 lalu, dengan surat laporan Polisi bernomor:LP/222/XII/2018/SPKT.
Laporan: Syahrul