Sekretaris Perjosi Erwin dan Ketua Lidik Soppeng Gazali Makkaraka |
AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG - Pertumbuhan bisnis TV Kabel yang setiap tahunnya mengalami peningkatan di Kabupaten Soppeng, menjadi perhatian penggiat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Lidik, Gazali Makkaraka, kehadiran pengusaha TV Kabel harus pula dibarengi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Soppeng. Namun yang penting dilakukan adalah pembinaan agar semua mengantongi izin siar.
"Jika tidak ada izin dari KPID, sudah jelas dikategorikan perbuatan atau tindakan yang melanggar dari ketentuan UU RI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," kata Gazali Makkaraka.
Terpisah Sekretaris Perjosi Soppeng Erwin juga mempertanyakan, soal penyelenggaran siaran TV Kabel, terkait pemanfaatan tiang kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain faktor pemanfatan, juga dipandang perlu memperhatikan sisi keselamatan akibat adanya kabel yang membentang.
"Menumpang atau menggunakan tiang listrik PLN, itu salahsatu pelanggaran, karena tiang listrik itu milik BUMN. Kita berharap pemerintah atau instansi terkait yang menaungi perusahaan TV kabel itu agar dilakukan pengawasan supaya tidak ada yang dirugikan," kata Erwin.
Laporan: Syahrul