Tersangka pemerkosa dan pencurian di SLB diamankan Tim Buser Reskrim Polres Wajo |
SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Ardi terancam kurungan badan selama 15 tahun pascamerogol salah satu siswi SLB di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu dini hari 13/1/2018. Selain pemerkosaan, Ardi juga mencuri handphone milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Anita Taherong mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 1 / pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anakdan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dan terkait pencurian HP.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terkait pencurian HP yang dilakukan oleh tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e kuhpidana," kata Anita.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Siswi SLB di Wajo
Sebelumnya Tim Buser Reskrim Polres Wajo berhasil mengamankan Ardi, warga asal Jl Lembu Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan terkait dugaan pemerkosaan dan pencurian.
Tersangka memasuki asrama SLB dengan cara memecahkan kaca jendela belakang, selain diduga memperkosa, Ardi juga diketahui mencuri handphone milik korban.
Laporan: Ichal
Editor: Risal