Home
Bawaslu
Gerindra
KPU
Pileg
Politik
Wajo
KPU Tetapkan Caleg Gerindra Tidak Memenuhi Syarat di Wajo
KPU Tetapkan Caleg Gerindra Tidak Memenuhi Syarat di Wajo
Redaksi
Senin, Desember 24, 2018 | 20:58 WIB
Last Updated
2021-03-08T07:54:20Z
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil IV (Pitumpanua-Keera) nomor urut 7, Andi Nelly, tidak memenuhi syarat.
Keputusan TMS diambil setelah menelusuri ijazah SMA Andi Nelly yang diketahui tidak lazim digunakan di lingkungan umum. Andi Nelly diketahui lulus di SMA Yayasan Emmy Saelan di Kota Makassar.
"Dan menurut Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, ijazah yang dimiliki Andi Nelly adalah ijazah yang khusus digunakan di lingkungan Yayasan Emmy Saelan," kata Ketua KPU terpilih, Haedar.
Menurut Haedar, sebelumnya KPU Wajo sudah memberi waktu kepada pihak Partai Gerindra bersama Andi Nelly untuk membuktikan bahwa ijazah yang dimilikinya tersebut memiliki ijazah penyetaraan yang bisa berlaku di lingkungan umum.
"Kita sudah berikan waktu sejak Jumat (21/12/2018) lalu , untuk menunjukkan ijazah penyetaraannya, dan melakukan ajudikasi di Bawaslu, hingga Bawaslu Wajo meminta kita untuk menjadikannya memenuhi syarat, kita akan lakukan," kata Haedar, Senin 24/12/2018.
Hingga berita ini dirilis, AKSIOMA.CO.ID belum berhasil menghubungi pengurus Partai Gerindra Wajo atau Caleg yang dinyatakanTMS, Andi Nelly.
Penulis: Risal
Editor: Abhy

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SOPPENGTERKINI.COM,MOROWALI - Beredar informasi di media sosial terjadi kecelakaan Lalulintas yang melibatkan Dua motor di kawasan Wosu Kec...
-
Kades Baringeng foto bersama usai pelantikan AKSIOMA.CO.ID ,SOPPENG --Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE resmi melantik 29 Orang Kepala De...
-
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Dewan adat berserta masyarakat Belawa Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terbukti masih terus menjaga dan melestarikan b...
-
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Seorang pria dilaporkan tewas tabrak lari pengendara roda Empat di kawasan Maroanging Desa Bulu Patila, Kecamatan Pamm...
-
OkeSulsel.com, SITUBONDO - Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pe...
Iklan
