KPU Minta Caleg Laporkan Akun Medsos dan Pelaksana Kampanyenya
Redaksi
Sabtu, September 22, 2018 | 15:39 WIB
Last Updated
2021-03-08T07:54:46Z
AKSIOMA.CO.ID,SOPPENG - Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Calon diminta mendaftarkan akun media sosial dan nama pelaksana kampanyenya.
Dibenarkan Ketua KPU Soppeng Andi Sry Wulandani. Menurutnya, pendaftaran akun media sossial dan nama pelaksana kampanye maksimal Tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye Calon Legislatif.
"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) nya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata Andi Sry Wulandani.
Tahapan Kampanye Pileg akan dimulai Minggu 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Dan setiap Caleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu pada aturan PKPU.
Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018.
Penulis: Lantur
Editor: Abhy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Peserta sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2019, Ahad (02/12/2018). AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabup...
-
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Dewan adat berserta masyarakat Belawa Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terbukti masih terus menjaga dan melestarikan b...
-
SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Dewan adat berserta masyarakat Belawa Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terbukti masih terus menjaga dan melestari...
-
Warga Sulawesi Barat yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB) Kota Makassar, menggelar silaturahimdi Best B...
-
AKSIOMA.CO.ID,WAJO - Seorang pria dilaporkan tewas tabrak lari pengendara roda Empat di kawasan Maroanging Desa Bulu Patila, Kecamatan Pamm...