Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo |
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Dana Desa merupakan berkah bagi masyarakat di desa. Namun jika tidak di kelola dengan baik, dana yang mencapai milyaran tersebut akan berubah menjadi petaka.
Seperti halnya atas kasus dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Labae Armyati, di Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, bahwa Kades Labae ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil audit BPKP ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 419.000.000 juta.
Lanjut AKP Rujiyanto lagi mengatakan, pekan depan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebihlanjut.
"Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan ahli BPKP Direktorat Reskrimsus Polda Sulaweasi Selatan per 17/12/2018 lalu," Ungkap AKP Rujiyanto saat di wawancara di ruang kerjanya Kamis 24/1/2019.
Laporan: Syahrul
Editor: Risal