Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

.

Biaya Penerbitan dan Perubahan SPPT Kena Tarif, Ini Kata Armayani

Selasa, Juli 24, 2018 | 12:26 WIB Last Updated 2021-03-08T07:55:02Z
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Ir Armayani M.Si

SOPPENGTERKINI.COM,WAJO--Warga masyarakat di Kabupaten Wajo kini "galau" pasalnya, untuk mengurus penerbitan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikenakan biaya kepengurusan.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang melakukan pengurusan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu. Di depan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo, warga mengaku resah karena dimintai biaya ratusan ribu rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Ir Armayani mengatakan bahwa pengurusan penerbitan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Wajo itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

Bahkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Wajo itu menegaskan bahwa dirinya tidak segang-segang melakukan penindakan terhadap bawahannya jika melakukan pemungutan pembayaran karena pengurusan penerbitan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) itu gratis dan dicetak di Badan Pendapatan Daerah.

"Jadi kalau ada penarikan biaya di masyarakat itu diluar tanggung jawab kami di Badan Pendapatan Daerah karena kami keluarkan secara gratis. Kami himbau masyarakat untuk mengurus langsung SPPTnya jangan melalui pihak ke 3 karena biasanya yang melakukan penarikan itu adalah pihak ke tiga dan mengatasnamakan Badan Pendapatan Daerah," tegas Armayani (**)

Editor : Ocha
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Biaya Penerbitan dan Perubahan SPPT Kena Tarif, Ini Kata Armayani

Trending Now

Iklan